Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Pengunjung RS Diarak Keliling Rumah Sakit

Kompas.com - 12/09/2014, 19:32 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Dua pelaku pencurian spesialis rumah sakit yang selama ini meresahkan pengunjung maupun keluarga pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) Sunan Kalijaga, Demak, akhirnya tertangkap. Keduanya diamankan petugas keamanan setempat setelah tertangkap basah mengambil sepatu dan tas milik salah satu pengunjung yang tengah tertidur pulas, Jumat (12/9/2014) dini hari.

Untuk memberi efek jera, kedua pelaku yakni Imam Wahyu Sujianto (25), warga Kampung Mekarsari, Desa Mranak, Kecamatan Demak Kota dan Siswanto (28), warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang diarak keliling rumah sakit dan diperlihatkan ke semua karyawan, pengunjung serta dokter rumah sakit, dengan tangan diborgol.

Kepala Keamanan RSU Sunan Kalijaga Demak, Suwarno mengatakan, pada saat menjalankan aksinya, salah satu pelaku, Imam terpergok salah satu petugas sekuriti yang sedang patroli rutin. Petugas keamanan pun langsung berteriak maling dan terdengar oleh keluarga pasien yang sedang tidur. Petugas dan pengunjung RSU pun ramai-ramai menangkap, lalu menghajar pelaku.

“Teriakan maling petugas membangunkan orang-orang yang dini hari itu sedang beristirahat di rumah sakit, mereka langsung membantu meringkus pelaku,” kata Suwarno.

“Dari hasil rekaman CCTV, pelaku Imam ternyata bekerjasama dengan temannya, Siswanto,” imbuhnya.

Salah satu pelaku, Imam Wahyu Sujianto, mengaku sering mencuri barang-barang berharga milik pengunjung rumah sakit. Dalam sebulan terakhir ini, dia sudah tiga kali mencuri barang milik keluarga pasien seperti tas, ponsel, uang, sepatu dan sandal. Barang-barang tersebut diambilnya pada saat korban tengah tertidur maupun ketika shalat di mushala rumah sakit. Saat beraksi, ia menyamar sebagai pengunjung dan biasa mencuri pada dini hari.

“Saya minum-minuman keras dulu agar mental bertambah saat mencuri. Uang hasil mencuri habis untuk pesta miras di jalur lingkar Demak,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Demak. “Pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian di rumah sakit, tetapi sudah beberapa kali. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya bisa lima tahun penjara,” jelas Kepala Sub Humas Polres Demak AKP Sutomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com