Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mangkraknya Proyek Masjid Agung Senilai Rp 17,5 Miliar, Ini Penjelasan Panitia

Kompas.com - 08/09/2014, 19:31 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bandung Barat yang berlokasi di Plasa Mekarsari, komplek Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Ngamprah, Jawa Barat, sudah hampir satu tahun mangkrak sejak November 2013 lalu. Padahal, dana pembangunan masjid agung tersebut mencapai Rp 17,5 miliar.

Dengan rincian, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 10 miliar dan dana hibah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 7,5 miliar.

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bandung Barat, Zaenal Mustopha, mengatakan, mangkraknya pembangunan masjid agung tersebut karena tidak profesionalnya kontraktor pemenang tender, PT Gunakarya Nusantara.

"Pelaksana pembangunan tidak profesional. Kenapa dijalankan kalau belum dihitung dan terkesan memaksakan diri," kata Zaenal saat ditemui di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (8/9/2014).

Zaenal mengatakan bahwa ketidakprofesionalan yang ditunjukkan oleh PT. Gunakarya Nusantara. Menurutnya, pada saat proyek pembangunan tahap 1 berhenti pada November 2013 lalu, PT Gunakarya Nusantara mengajukan permohonan pembayaran kerja melalui addendum yang mengklaim pembangunan telah mencapai 47 persen dari total kontrak pembangunan tahap pertama sebesar Rp. 6,8 miliar. Namun, panitia merasa keberatan dengan klaim dari PT Gunakarya Nusantara itu.

Merasa tidak yakin, panitia akhirnya meminta audit dari tim independen. Walaupun sebenarnya hal tersebut tidak disetujui oleh kontraktor. Hasil audit yang dilakukan akhirnya menunjukkan kalau pembangunan tahap pertama itu hanya 38 persen.

"Kontraktor tetap bertahan di 47 persen," ujarnya.

Menurut Zaenal, rancunya angka 47 persen progres pembangunan yang diklaim oleh PT. Gunakarya ada pada penyediaan besi-besi untuk fondasi. Kata dia, besi-besi fondasi baik yang sudah terpasang maupun yang belum tetap dihitung ke dalam progres pembangunan.

Meski demikian, PT Gunakarya Nusantara pun tetap 'keukeuh' untuk menagih 47 persen pekerjaan yang telah diselesaikan dan Panitia pun tetap keberatan membayar karena tidak sesuai dengan hasil audit. Hal tersebutlah yang membuat pembangunan masjid tersebut mangkrak hingga kini.

"Kalau angka 47 persen itu disetujui, semua yang bersangkutan pasti akan masuk bui. Tapi saya tidak mau menandatangani hasil itu," ujarnya.

Singkat cerita, kedua belah pihak setuju dengan angka progres pengerjaan 41 persen pembangunan. Pengerjaan masjid pun rencananya akan dimulai kembali pada 20 September 2014 mendatang.

Namun, berdasarkan kesepakatan dengan PT Gunakarya Nusantara sebagai pemborong harus memperbaiki beberapa titik kekurangan dari sekitar 41 persen pembangunan. Jika pembangunan benar-benar telah mencapai 41 persen barulah uang akan diberikan kepada kontraktor.

Sisa uang hibah

Sementara itu, Zaenal menjelaskan sisa uang hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Menurutnya, dari Rp. 17,5 miliar yang diberikan, uang yang telah terpakai sekira Rp. 2,3 miliar.

"Sisa uang masih ada Rp. 15 miliar lebih dan belum terpakai lagi," ungkapnya.

Untuk melanjutkan proyek pembangunan masjid hingga 100 persen selesai yang rencananya akan dimulai 20 September mendatang, Zaenal mengaku belum mendapat kepastian.

Pasalnya, Panitia Pembangunan bermaksud memutus kontrak pembangunan dengan kontraktor PT Gunakarya Nusantara pada saat proyek mencapai progress 41 persen dan mengubah pendanaan pembangunan masjid melalui sistem swakelola. Namun, hal tersebut butuh rekomendasi dari beberapa instansi seperti Kepolisian, Kejaksaan, BPKP dan BPK.

"Saya akan mengajukan surat permohonan rekomendasi. Kalau tidak bisa dengan swakelola maka kita akan kembalikan ke sistem tender. Tapi kami minta kontraktor dari Pemda yang bonafide dan punya duit. Jangan terulang lagi seperti sekarang," tuturnya.

"Pada dasarnya kita ingin semua ada di jalan yang menguntungkan semua pihak, kalau mesti tender, tenderlah yang benar, kalau swakelola harus jelas dulu payungnya. Masalahnya, kalau melalui tender panitia tidak bisa lagi mencarikan dana tambahan," pungkasnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com