Atas dugaan itu, puluhan pemilik SPBU di Jawa Timur, sejak dua hari lalu, diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
"Sudah ada 50 lebih pemilik SPBU dari berbagai daerah di Jatim yang sudah diperiksa sejak dua hari lalu," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Kamis (4/9/2014) malam.
Romy enggan memberikan penjelasan rinci terkait kasus ini. Dia hanya menerangkan ada dugaan manipulasi tera metrologi SPBU yang terjadi secara masif di Jatim. Modusnya, ambang toleransi takaran di mesin SPBU diatur sehingga tidak sesuai aturan.
"Ini kaitannya dengan dampak kerugian konsumen," terangnya.
Kejati mulai bergerak mengusut kasus tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tiga minggu lalu. Kejati Jatim kini tengah mengumpulkan data dan menyelidiki kasus tersebut.
Selain memeriksa puluhan pengusaha SPBU, Kejati juga telah memeriksa sejumlah pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim terkait pemungutan retribusi tera oleh UPT Metrologi Disperindag. Pungutan itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pemungutan Retribusi. "Kita masih dalami apakah ini bermotif pungutan liar atau motif lainnya," pungkas Romy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.