Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus penipuan Cahya adalah dengan menawarkan barang dan membuat janji bertemu di kantor polisi. Untuk meyakinkan korban, pelaku memakai t-shirt polisi, bahkan tidak segan-segan bertemu di kantor polisi.
"Setelah barang dipegang, pelaku berpura-pura akan mengambil uang atau menunjukkan pada pimpinannya kemudian barang dibawa lari," kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Derry Agung Wijaya, Kamis (4/9/2014).
"Hanya dengan pakai kaus polisi begini, selama lima bulan dia bisa dapat puluhan juta dari hasil menipu korban melalui penjualan online," kata Derry Agung.
Barang bukti yang diamankan berupa satu ponsel android merek Oppo, iPad dan kamera LSR merek Nikon, serta motor Yamaha Xeon yang digunakan tersangka.
Penangkapan ini bermula ketika pelaku bertemu dengan penjual jam tangan online Bonggo Pribadi di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (3/9/2014) sore.
Bonggo sempat menanyakan pangkat dan satuan tempat pelaku mengabdi. Namun pelaku gelagapan dan anggota Provost yang melihat itu menjadi curiga. Lalu polisi itu meminta Cahya menunjukan identitasnya. Cahya yang memang tidak mempunyai identitas keanggotaan polisi akhirnya diciduk aparat yang memergokinya kemarin.
Beli di pasar
"Saya beli kaus ini di Pasar Koga, Kecamatan Kedaton dengan harga Rp35 ribu," kata Cahya saat ditanya awak media.
Derry Agung Wijaya mengatakan, sebenarnya wargasipil tidak boleh menggunakan atribut anggota kepolisian. "Memang ada beberapa toko yang ditunjuk untuk menjual atribut Polri, tapi sebenarnya untuk mendapatkan atribut itu harus menunjukkan kartu keanggotaan," kata dia.
Pascakejadian ini, kata Derry, disiplin anggota untuk mendapatkan atribut kepolisian akan diperketat, sehingga atribut tak disalahgunakan oleh oknum sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.