Koordinator lapangan karyawan PT UCI, Firhan mengatakan, pihaknya sudah menuntut hak-hak mereka, namun pihak perusahaan malah menelantarkan karyawan dan tidak memberi tunjangan, biaya pengobatan serta pesangon.
“Hari ini, kami sudah berorasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Samarinda di Jalan Basuki Rahmat. Perusahaan sudah berusaha lepas dari tanggung jawab. Sedangkan sesuai dengan UU Tahun 2013 Pasal 169 No 1 hurup A dan B, perusahaan dinilai telah melangar peraturan itu,” tandasnya.
Pihaknya menuntut semua pembayaran gaji secepatnya dilunasi PT UCI. Demikian juga dengan uang PHK. Adapun total nilai gaji yang dituntut sebesar Rp 2 miliar.
“Kami laporkan ke polisi, karena ini sudah melanggar hukum, gaji yang kita tuntut itu senilai Rp 2 miliar," katanya.
Sebenarnya, kata Firhan, status mereka masih aktif sebagai karyawan PT UCI. Namun, kejelasan status itu digantung oleh pihak perusahaan. Padahal, lanjut Firhan, sesuai undang-undang ketenagakerjaan, jika karyawan dirumahkan, mereka tetap mendapatkan gaji berdasarkan internal memo.
“Harusnya kan gaji tetap jalan, ini malah tidak dibayarkan dan ditelantarkan,” sebutnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT UCI, Cahirul mengungkapkan tidak bisa memutuskan hal ini secara cepat. Pihak perusahaan masih akan melakukan beberapa kajian. “Masih harus dibicarakan dan dikaji ulang,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.