YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polda DI Yogyakarta akan meminta keterangan ahli bahasa, budayawan, dan psikolog terkait penyidikan kasus Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gadjah Mada (UGM), yang dianggap telah menghina warga Yogyakarta. Proses itu akan dilakukan pada Senin (1/9/2014).
"Senin besok kita akan lanjutkan pemeriksaan. Kita rencananya mau menghadirkan ahli bahasa, psikolog dan jika mungkin budayawan," ujar Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto di Yogyakarta, Sabtu (30/08/2014).
Kokot mengatakan, keterangan psikolog diperlukan karena selama pemeriksaan, jawaban Florence selalu melenceng dari pertanyaan. Selain itu, keterangan psikolog juga perlu untuk melihat pernyataan Florence di media sosial.
"Bisa kita lihat postingan-postinganya seperti tanda kutip. Lalu ketika di mintai keterangan Florence sering "mlenting-mlenting", ketika ditanya jawabanya jauh berbeda dari yang ditanyakan," ucap dia.
Adapun budayawan, tambah Kokok, nantiya akan diminta pendapatnya terkait kasus Florence dengan Yogyakarta sebagai kota budaya dan pelajar.
Florence resmi ditahan di rumah tahanan Polda DIY sore tadi. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP, ia dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Florence sudah meminta maaf kepada warga Yogyakarta atas pernyataannya di Path. Ia mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi. (baca: Hina Warga Yogya di Media Sosial, Florence Minta Maaf)
Baca juga:
Mendapat Banyak Teror, Florence Disebut Stres Berat
Florence Terancam Enam Tahun Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.