"Yang bersangkutan ditangkap pada 29 Agustus 2014 kemarin pukul 17.00. Secara resmi yang bersangkutan ditahan tadi sore pukul 17.00," kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti, Sabtu (30/08/2014) petang.
Penangkapan terhadap Florence Sihombing berdasarkan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tanggal 28 Agustus 2014. Menindaklanjuti pelaporan itu, SPKT lantas menyerahkan ke Ditreskrimsus Polda DIY untuk ditindaklanjuti.
Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Isi dari pasal tersebut, lanjut dia, Penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran akses internet yang menghina masyarakat dan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu.
"Ancamanya enam tahun penjara. Barang bukti yang kita sita printout dan capture dari status yang bersangkutan," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.