Kepala Polres Singkawang, AKBP Widihandoko menjelaskan, senjata api rakitan tersebut kemudian diamankan di Mapolres Jalan Nusantara, Singkawang, Kalimantan Barat.
"Kita mengajak masyarakat dengan kesadarannya sendiri untuk menyerahkan senjata api, baik dalam bentuk organik, pabrikan tanpa izin, maupun rakitan kepada pihak kepolisian,” ujar Widihandoko, Selasa (26/8/2014).
Widihandoko menambahkan bahwa atas penyerahan yang dilakukan secara sukarela oleh warga tersebut, pihaknya memberikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada masyarakat Kota Singkawang. Namun, lanjut Widihandoko, pihaknya tidak menampik jika masih banyak warga yang menyimpan dan memiliki senjata api.
"Saya menegaskan, kalau pihak kepolisian masih memberikan kesempatan kepada warga agar mau menyerahkan senjata api yang dimilikinya secara suka rela. Karena, jika pihak kepolisian sudah melakukan razia senpi, dan didapati masih ada warga yang memilikinya, maka orang tersebut akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku" tandas Widihandoko.
Perintah untuk menyerahkan senjata api dari warga kepada pihak kepolisian merupakan instruksi dari Polda Kalimantan Barat. Untuk itu, bagi masyarakat yang masih menyimpan dan belum menyerahkannya, Polres melalui Polsek dan Babinkamtibnas masih memberikan kesempatan kepada warga untuk menyerahkan secara suka rela tanpa akan dikenakan sanksi ataupun hukuman.
Selain itu, kepemilikan senjata api secara illegal, dapat melatar belakangi berbagai permasalahan, sehingga secara tidak sengaja dapat mencederai dan dapat mengakibatkan orang lain bisa meninggal dunia.
“Kejadian penyalahgunaan senjata api baik sengaja maupun tidak disengaja sudah pernah terjadi beberapa tahun silam khususnya di wilayah Kalbar,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.