“Jumlahnya sementara ini ada sembilan korban. Tujuh laki-laki dan dua orang lainnya perempuan,” kata Kepala Unit Resor Kriminal Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Wika Hardianto, Senin (25/8/2014).
Kata Wika, ada di antara korban tersebut tidak mengalami gangguan secara fisik pada alat vitalnya. Korban yang dimaksud hanya dipegang oleh pelaku, tidak sampai pada mengganggu kelaminnya.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sembilan korban pencabulan itu adalah EI, DV, AB, ZH, OK, AI, RN, DN, dan R. Semuanya rata-rata berusia 6-9 tahun dan masih menginjak di bangku sekolah dasar.
Dalam aksinya, tersangka mengaku mencabuli para korban yang hanya dikenalinya saja. Mereka kerap bertandang ke rumahnya untuk sekadar bermain game di laptop dan tablet milik tersangka.
Tersangka Zaenal akan dikenakan jeratan berlapis. Jeratan pertama terkiat dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta jeratan lainnya, menyimpan serta mempertontonkan pornografi.
“Dia akan kami jerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun. Kedua, Pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tambah Wika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.