Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani menerangkan, kedua pengamen adalah Nur Adi Saputro (20), warga Karangkidul, Kelurahan Rejowinangun Selatan dan Cahyo Rudi Saputra alias Pedet (23) warga Kiringan, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang.
"Mereka mengeroyok di depan rumah korban sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban baru selesai bekerja di pabrik tahu," ujar Esti di kantornya, Senin (25/8/2014).
Dari keterangan saksi, papar Esti, kejadian itu bermula ketika korban pulang bekerja. Sebelum sampai ke kediamannya, ia didatangi dua pengamen dan meminta sejumlah uang. Namun korban tidak bisa memberikannya karena mengaku sedang tidak punya duit.
Alih-alih meninggalkan Kenang, kedua pengamen itu malah marah dan mengejar korban sampai di depan rumahnya.
"Tanpa basa-basi, kedua pengamen itu langsung memukul tubuh korban dengan gitar dan tangan kosong. Korban terluka di bagian tangan kanan dan kiri,” katanya.
Menurut Esti, atas laporan warga, polisi langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan saat itu juga kedua pelaku diringkus dan digelandang ke Mapolres Magelang Kota.
Di hadapan polisi, ujar Esti, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban, karena tidak diberi uang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gitar.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Esti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.