Dua pelaku, Rahmat Onding dan Mahmud Usman, ditangkap di Kecamatan Topoyo dan satu pelaku lainnya, Sukri diciduk di depan Wisma Solo, Jalan Pangeran Diponegoro, Mamuju.
Sukri diringkus bersama seorang perempuan bernama Ima yang mengaku istri kedua Sukri. Namun Ima dibebaskan karena hasil tes urinenya negatif.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 5 paket sabu-sabu terbungkus plastik bening dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba senilai Rp 7 juta.
Kapolres Mamuju, AKBP Eko Wagiyanto mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 112 dan 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
“Jaringan pelaku sementara kita kembangkan, karena satu dari pelaku diduga jaringan sindikat narkoba antar provinsi,” ujar Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.