Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soekarwo Kritik Rencana Larangan bagi Perokok untuk Daftar CPNS

Kompas.com - 20/08/2014, 16:23 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jatim Soekarwo mengkritik rencana kebijakan Menteri Kesehatan yang akan menerbitkan larangan bagi para perokok untuk mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia hanya akan patuh pada aturan yang sudah ada, yakni CPNS harus sehat jasmani dan rohani.

Menurut Soekarwo, aturan penerimaan CPNS sudah jelas bahwa calon harus sehat jasmani dan rohani. Persyaratan yang tercantum dalam penerimaan CPNS itu tidak ada yang melarang perokok untuk mendaftar.

"Aturan masuk CPNS sudah jelas, intinya sehat jasmani dan rohani, jika masih ditambahi, itu namanya mengada-ada dan akan melanggar hak orang lain," kata Soekarwo, Rabu (20/8/2014).

“Aturannya sudah jelas, kalau tidak sehat ya jangan diterima. Ada juga yang perokok tapi dulunya pemakai narkoba, tapi sekarang sudah sehat yang dibuktikan dengan surat dokter. Apa itu juga dilarang daftar? Kan tidak bisa gitu," tambahnya kemudian.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi akan menerapkan kebijakan larangan mendaftar CPNS bagi perokok. Teknis saringannya akan dibahas dengan panitia pengadaan CPNS selanjutnya. Dia mengaku geram terhadap komitmen tidak merokok oleh masyarakat Indonesia yang masih lemah. Padahal, cara-cara ekstrem sudah dilakukan, seperti mencantumkan gambar penyakit-penyakit akibat mengisap rokok di bungkus rokok.

Usulan agar menolak lamaran CPNS untuk perokok rencananya diterapkan dulu di lingkungan Kemenkes. Kemudian diharapkan menular ke pemerintah daerah di semua formasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com