Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran Usai, Mantan Sekda yang Korupsi Akhirnya Dibui

Kompas.com - 08/08/2014, 12:16 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeksekusi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Rustam Supendy, Jumat (8/8/2014), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kendari. Eksekusi itu menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan pejabat daerah tersebut.

Rustam divonis bermasalah oleh MA karena terlibat dalam kasus korupsi dana pos bantuan yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar pada anggaran tahun 2008-2009 silam. Saat itu, Rustam menjadi pejabat sekda sementara karena sekda kala itu, Idrus Effendy Kube, ditahan Pengadilan Negeri Baubau lantaran kasus korupsi.

"Iya benar mantan Sekda Bombana, Pak Rustam, sudah dibawa ke Lapas Kendari tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Baubau bersama empat jaksa lainnya,” kata Tajuddin, Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra, di kantornya.

Terpidana korupsi itu, lanjutnya, dijemput di kediamannya di Kendari pagi tadi.

“Saat pelaksanaan eksekusi, mantan Sekda Bombana cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan. Beliau langsung dibawa ke Lapas oleh tim eksekutor dari Kejari Baubau, selanjutnya diregistrasi oleh putugas lapas Kendari,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan sekda Bombana segera dieksekusi setelah turunnya surat putusan MA, tetapi karena pertimbangan kemanusian saat itu menjelang hari raya Idul Fitri, maka Kejati melaksanakan eksekusi setelah Lebaran (baca juga: Alasan Kemanusiaan, Pejabat Korupsi Dibui usai Lebaran).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Andi Abdul Karim saat itu mengatakan, kasus indikasi korupsi yang dilakukan Rustam Supendy terbukti mulai dari hasil audit BPK RI perwakilan Sultra. Sebab, dalam penanganan pos bantuan, pihak BPK menyebutkan yang bersangkutan telah menyebabkan kerugian negara.

Sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rustam Supendi dinilai terbukti melakukan korupsi keuangan daerah dan penyalahgunaan wewenang. Pengadilan menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun. Rustam Supendi juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta atau dapat diganti dengan kurungan penjara dua bulan.

Tak terima dengan putusan tersebut, Rustam Supendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang juga memberikan putusan yang sama. Gagal di pengadilan tinggi, Rustam Supendi mengajukan kasasi ke MA yang juga telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Sekda Bombana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com