Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-bentrok, Gubernur Maluku Minta Perda Larangan Miras Segera Dibuat

Kompas.com - 05/08/2014, 15:09 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Gubernur Maluku, Said Assagaf, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Maluku merancang dan membuat peraturan negeri (desa) tentang larangan minuman keras (miras).

Permintaan ini disampaikan Said kepada sejumlah wartawan usai menggelar rapat tertutup dengan Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura, dan Ketua DPRD Maluku di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (5/8/2014). Rapat ini dihadiri pula oleh Bupati Maluku Tengah, Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pimpinan tokoh agama dan sejumlah pejabat lainnya.

Permintaan gubernur Maluku ini menyikapi adanya bentrokan antarwarga yang kembali terjadi di sejumlah daerah di Maluku dalam sepekan terakhir.

“Saya minta pemerintah kabupaten/kota dapat membuat peraturan negeri tentang larangan miras dan saya minta kepada DPRD juga untuk membuat perda agar ada payung hukumnya,” ujar Said.

Menurut dia, salah satu penyebab terjadinya bentrokan antar desa di Maluku adalah soal miras sehingga aturan yang mengatur masalah tersebut diperlukan.

”Salah satu penyebab bentrokan antarwarga di Maluku ini adalah miras. Dan berbagai aksi kekerasan yang dilakukan selalu dipicu oleh miras jadi harus ada aturan untuk itu,” ungkap Said.

Dia mengakui, miras bukanlah satu-satunya penyebab bentrokan antarwarga di Maluku, namun miras kerap menjadi pemicu terjadinya kekerasan yang berakhir bentrokan.

”Tentunya ada akar masalah yang harus diselesaikan tapi memang miras ini salah satu pemicu terjadinya bentrokan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Said pun meminta agar warga antardesa di Maluku dapat hidup dengan damai dan tidak saling mengganggu.

”Jangan lagi ada bentrokan antar kampung,” tandasnya.


Baca juga:
Bentrok Antarwarga di Pulau Seram, 6 Orang Tewas
Anak Panah Tertancap di Kepala Korban Bentrok Belum Bisa Diangkat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com