Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Surat, Mantan Bupati Kendal Tak Ditahan meski Disidang

Kompas.com - 04/08/2014, 15:19 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kendal, Jawa Tengah, Siti Nur Markesi, resmi menjadi terdakwa kasus korupsi. Dia dimejahijaukan pertama kali untuk mempertanggungjawabkan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Kendal tahun 2010 sebesar Rp 1,3 miliar.

Sidang perdana Markesi dipimpin oleh hakim Gatot Susanto, dibantu Dwi Prapti dan Kalimatul Jumro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (4/8/2014). Tiga jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Trismayati, Pudji Purwainging dan Natalia Kristin secara bergantian membacakan dakwaan untuk mantan orang nomor satu di Kendal itu.

Pada dakwaannya, Jaksa menuduh Markesi bersalah terkait proses pencairan dana bansos yang seluruhnya berjumlah Rp 1,3 miliar. Dana itu disalurkan pada penerima dana bansos pada bulan Januari-Februari 2010.

Dugaan penyimpangan kemudian diketahui karena pencairan dana berpindah rekening dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) ke rekening bendahara pembantu pada Bagian Kesra tanggal 23 Februari 2010.

"Bansos disalurkan untuk membiayai 336 kegiatan keagamaan di Kendal diduga telah terjadi penyelewengan secara bersama-sama," kata jaksa.

Markesi pun diduga telah melanggar ketentuan primer pasal 2 junto 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dia, beberapa pejabat di Kendal juga telah jadi terdakwa, antara lain mantan Kepala Bagian Kesra Kendal Abdulrohman, mantan Bendahara Bagian Kesra Romlah dan mantan Kepala Sub Seksi Agama, Pendidikan, dan Budaya (Kasubsi APB) Pemkab Kendal, Ahmad Rikza. Atas tuduhan itu, Markesi keberatan. Dia hendak mengajukan nota keberatan atas tuduhan jaksa.

Meski demikian, Markesi masih bebas menghirup udara, lantaran tak ditahan secara fisik di rumah tahanan sebagaimana terdakwa lainnya. Markesi dan kuasa hukum mengajukan surat kepada hakim agar tidak melakukan penahanan dengan beberapa alasan.

Menurut Arif Nurochman Sulistyo, kuasa hukum Markesi, permintaan agar tak ditahan adalah bagian dari hak dari terdakwa.

"Ini hak terdakwa. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga sertakan jaminan dari suaminya dan dari kuasa hukum juga jamin bahwa klien kami akan taat secara hukum," kata Arif, usai sidang.

Terkait dakwaan, Arif sedikit membocorkan bahwa perkara kliennya itu masuk dalam ranah administrasi yakni melanggar Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 94 tahun 1992.

"Ada asas hukum, tidak ada perbuatan yg bisa dipidana kecuali yang ada dalam perundang-undangan itu. Kalau tidak ada pidananya, masuknya pelanggaran administrasi. Yang melakukan pelanggaran administrasi bukan bu Markesi," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com