Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Korupsi ADD, Caleg Terpilih PPP Ditahan

Kompas.com - 14/07/2014, 16:01 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com - Sukarso, calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk periode 2014-2019, Senin (14/7/2014), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.

Dia ditahan setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jember kepada Kejaksaan Negeri Jember.

“Jadi memang benar, klien kami ditahan oleh kejaksaan di lapas ini. Tapi kami baru tahu jika langsung ditahan, karena ini baru pelimpahan tahap dua dari polres ke kejaksaan,” terang penasihat hukum Sukarso, Eko Imam Wahyudi, kepada Kompas.com.

Sukarso tersandung kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2012 dan anggaran insentif untuk RT/ RW, saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa. Dia diduga kuat menyalahgunakan dana sebesar Rp 235 juta yang bersumber dari ADD setempat.

“Sebenarnya pelimpahan tahap dua sepuluh hari yang lalu, namun karena klien kami tersangka berhalangan, maka tidak bisa hadir, jadi baru dilakukan tadi, dan ternyata langsung ditahan. Kami masih berusaha untuk mengusulkan penangguhan terhadap klien kami,” ungkap Imam.

Sementara itu, kepala seksi pembinaan Lapas Kelas II A Jember, Alip Purnomo membenarkan ada penambahan satu tahanan di lapas yang dipimpinnya.

“Barusana saja ada pelimpahan dari kejaksaan, dan sekarang masih menjalani pemeriksaan kesehatan. Inisialnya “S”, tetapi saya belum detail informasinya, karena memang baru masuk ke sini,” kata Alip singkat.

Sukarso merupakan caleg terpilih DPRD Jember dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), untuk periode 2014-2019. Dia berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) satu Kabupaten Jember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com