Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Pesantren Lumbung Pelanggaran Pemilu, Santri Pamekasan Marah

Kompas.com - 08/07/2014, 16:10 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berunjuk rasa ke kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Selasa (8/7/2014).

Mereka merasa dilecehkan oleh pernyataan ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan, Ahmad Zaini yang menyebutkan bahwa pondok pesantren adalah lumbung pelanggaran pada setiap pelaksanaan Pemilu.

Kordinator aksi, Azief Mawardi Zein mengatakan, pernyataan ketua Panwaslu sudah melukai institusi pesantren secara keseluruhan di Indonesia. Pernyataan itu tidak didasari argumentasi dan data-data terjadinya pelanggaran Pemilu di pesantren. Yang disampaikan ketua Panwaslu hanya opini pribadi yang tidak bisa dibuktikan.

“Kami sangat menyesalkan tuduhan ketua Panwaslu. Kami minta yang bersangkutan mencabut pernyataan itu di depan umum,” terang Azief.

Yang paling disesalkan para santri, lanjut Azief, ketua Panwaslu Pamekasan menyebut dua pesantren terbesar di Pamekasan yang turut menjadi tempat organisir santri untuk mengarahkan dukungan pada calon tertentu. Dua pesantren itu yakni Mambaul Ulum Bata-bata di Desa Panaan Laok, Kecamatan Palengaan dan pesantren Darul Ulum Banyuanyar di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan.

Azief menjelaskan, ketua Panwaslu sehari sebelum aksi para santri ini, sudah diminta untuk mendatangi pengasuh dua pesantren dimaksud. Namun ditunggu oleh para santri sampai pukul 23.00 tadi malam, Zaini tidak kunjung datang. Bahkan nomor ponsel Zaini saat dihubungi perwakilan santri, tidak aktif.

“Maka hari ini di depan umum dan semua media, Ahmad Zaini harus menyatakan minta maaf dan apa yang disebutkan tidak benar,” pinta Azief.

Ahmad Zaini sendiri di hadapan para santri mengaku siap meminta maaf. Bahkan setelah aksi demonstrasi, dia segera meminta maaf secara langsung kepada dua pengasuh pesantren yang disebutkan Zaini.

“Saya mengaku khilaf dan pernyataan saya tidak ada maksud untuk menghina dan memojokkan pondok pesantren,” terang Zaini.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Pamekasan, Ahmad Zaini, di beberapa media lokal menyebut bahwa pondok pesantren sebagai lumbung pelanggaran pemilu. Pelanggaran tersebut di antaranya, ada pemilih di bawah umur 16 tahun, pengarahan dukungan secara massif kepada salah satu calon serta adanya pemilih yang mencoblos berulang-ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com