Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Inisiator Pembuang Pasien Sujud Syukur

Kompas.com - 07/07/2014, 18:33 WIB
Angger Putranto

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Terdakwa Mahenderi yang diduga menjadi inisiator pembuang pasien divonis satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Mahendri terbukti terlibat sebagai inisiator pembuangan pasien.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin (7/7/2014), Mahendri mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 306 ayat 2 KUHP karena menelantarkan orang yang menderita hingga menyebabkan pasien meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim Mulyanto.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis untuk inisiator lainnya, Heriansyah, yang merupakan Kabag Umum dan Humas RSUD A Dadi Tjokrodipo. Berbeda dengan Mahendri, Heriansyah divonis dua tahun penjara. (Baca: Isak Tangis Warnai Sidang Vonis Kasus Pembuangan Pasien Lansia)

Vonis yang diterima Heriansyah tersebut lebih berat dua bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun 10 bulan. Mendengar bahwa hukumannya lebih ringan daripada Heriansyah, Mahendri langsung melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim.

"Mungkin itu bentuk syukur klien kami karena mendapat hukuman yang lebih ringan. Pasti dia bersyukur karena peran Mahendri bukan sebagai inisiator utama. Pasti dia juga tidak mau mendapat hukuman yang sama dengan Heriansyah yang terbukti menjadi inisiator pembuangan pasien ini," ujar Apriliati, kuasa hukum Mahendri.

Heriansyah dan Mahendri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau karena terlibat dalam pembuangan pasien. Kasus tersebut bermula ketika seorang pasien tunawisma atas nama Edi Suparman dibuang oleh enam karyawan RSUD A Dadi Tjokordipo.

Keenam karyawan tersebut minggu lalu juga sudah divonis satu tahun dua bulan. Dalam setiap kesaksiannya, keenam tersangka tersebut mengaku melakukan hal itu atas perintah Heriansyah dan Mahendri. (Baca: Eksekutor Pembuang Pasien Lansia Divonis 1 Tahun 2 Bulan)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com