Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekutor Pembuang Pasien Lansia Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Kompas.com - 02/07/2014, 15:28 WIB
Angger Putranto

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang vonis pembuangan pasien terhadap enam orang yang berperan sebagai eksekutor. Enam terdakwa akhirnya mendapat vonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Risoana Sianipar tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (2/7/2014). Rosiana menjatuhkan hukuman lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa.

"Keenam terdakwa terbukti bersalah secara hukum dan melanggar Pasal 306 Pasal 2 KUHP. Tindakan terdakwa yang menelantarkan orang lemah, menderita dan dalam keadaan sakit berakibat fatal karena menyebabkan korban meninggal dunia," kata dia.

Usai menjatuhkan vonis, Majelis hakim sempat menawarkan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding, pikir-pikir atau menerima vonis. Namun, hasil diskusi singkat keenam terdakwa bersama kuasa hukumnya, mereka bulat menerima vonis tersebut.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum terdakwa Supriadi Siregar mengaku memilih tidak banding karena hal itu justru berisiko akan menambah masa hukuman bagi kliennya. "Hukuman 1 tahun 2 bulan sudah baik bagi klien kami. Kalau kami banding risikonya besar sebab ancamannya sampai 9 tahun," kata dia.

Namun, Supriyadi mengaku sebenarnya tidak mempermasalahkan lamanya kurungan. Bagi Supradi yang menjadi kuasa hukum Pro Bono (tanpa dibayar) pasal yang dikenakan bagi kliennya kurang tepat.

"Pasal 306 itu berisi menelantarkan orang yang menderita dan mengakibatkan kematian. Padahal ada waktu 18 jam setelah pasien tersebut ditemukan kembali dan kemudian meninggal dunia saat dalam perawatan," tutur dia.

Muhaimin, Rika Ariadi, Andika, Andi Febrianto, Adi Subowo, dan Rudi Hendra Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjadi eksekutor pembuangan pasien lansia bernama Edi Suparman sekitar bulan Januari lalu.

Tindakan keenam tersangka tersebut berkahir di meja hijau setelah pasien lansia itu meninggal. Selain keenam tersangka tersebut, masih ada dua orang lagi tersangka yang diduga menjadi inisiator pembuangan pasien. Sidang untuk kedua inisiator rencananya baru akan digelar minggu depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com