Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Inisiator Pembuang Pasien Sujud Syukur
Angger Putranto
Kompas.com - 07/07/2014, 18:33 WIB
Terdakwa Mahenderi yang diduga menjadi inisiator pembuang pasien divonis satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Mahendri terbukti terlibat sebagai inisiator pembuangan pasien.