Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang pembuangan pasien yang digelar dalam Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (2/7/2014), selalu menarik perhatian banyak orang. Berbeda dengan sidang lainnya, sidang pembuangan pasien selalu dipenuhi kehadiran rekan-rekan kerja terdakwa dan keluarga tersangka.
Namun, ada yang berbeda dengan sidang vonis hari ini. Pegawai RSUD A Dadi Tjokorodipo, yang biasanya datang dengan berseragam rumah sakit, hari ini datang dengan pakaian biasa. Tak hanya itu, saat majelis hakim mulai membacakan dakwaan dan putusan sidang, hampir semua pengunjung wanita sudah memegang tisu atau sapu tangan. Suara isak tangis pun sesekali terdengar saat hakim mengetuk palu dan menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan bagi keenam terdakwa.
Muhaimin, Rika Ariadi, Andika, Andi Febrianto, Adi Subowo, dan Rudi Hendra Hasan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjadi eksekutor pembuangan pasien lansia bernama Edi Suparman sekitar bulan Januari lalu. Tindakan keenam tersangka tersebut berakhir di meja hijau setelah pasien lansia itu meninggal.
Selain keenam tersangka tersebut, masih ada dua tersangka lagi yang diduga menjadi inisiator pembuangan pasien. Sidang untuk kedua inisiator rencananya baru akan digelar pada minggu depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.