Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Pembunuhan Anak Tentara Minta Pelaku Dihukum Mati

Kompas.com - 07/07/2014, 14:30 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di komplek asrama Kodim 1417/ HO Kendari, diwarnai protes pihak keluarga korban. Protes itu dilayangkan pihak keluarga lantaran banyak adegan reka ulang yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Akibatnya, proses pelaksanaan reka ulang terhenti sejenak, sembari mendengar penjelasan dari saksi korban dan saksi dari anggota Kodim Kendari.

Melihat kejadian itu, keluarga korban mendesak polisi untuk segera menghadirkan tersangka pembunuhan, Ardi yang merupakan anak tentara.

"Jadi kau hebat mi itu setelah bunuh saudaraku? Kau merasa jago kah," teriak Ira, saudara Erwin, korban pembunuhan, saat polisi mengeluarkan tersangka di lokasi rekonstruksi di Mapolres Kendari, Senin (7/7/2014).

"Pak polisi kami minta dia (Ardi) dituntut mati, supaya sama-sama kita impas," ungkapnya.

Seharusnya polisi menggelar reka ulang di lokasi kejadian yakni komplek asrama Kodim Kendari, namun karena pertimbangan keamanan, polisi memindahkannya ke kantor Polres Kendari.

Rekonstruksi sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendari, M Irsan.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa korban, Erwin (35) dibunuh oleh tersangka Ardi (21) dengan menggunakan parang tepat di lehernya. Dua teman Erwin, yakni Armon Tomori alias Imon (32), mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Sementara, Iwan, kakak korban, terkena tusukan di lengan dan pinggang.

Insiden itu berawal saat Erwin, salah satu saudara korban menanyakan tanahnya yang diklaim oleh pihak Kodim 1417/Ho Kendari. Ini karena beberapa tanah yang ditempati sebagai asrama Kodim masih dipinjam pakai oleh keluarga korban.

“Malam itu Iwan mencoba menanyakan ke Pak Rusdi kenapa ada penjagaan oleh beberapa anggota TNI di sekitar tanah yang dibangunkan kios. Namun, (Kopka Rusdi) tak terima. Dia emosi dan menikam, tetapi Iwan menghindar. Kemudian datang Erwin dan Imon, dan saat bersamaan anaknya, Rusdi keluar dengan membawa parang dan menebas leher korban,” tutur jelas Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Agung Basuki.

Agung menjelaskan, ada 22 adegan reka ulang yang berlangsung selama 2 jam itu. “Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP karena telah menghilangkan nyawa seseorang, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata Agung.

Di tempat yang sama, istri korban, Irti (29) yang menyaksikan reka ulang meminta agar tersangka dihukum mati.

"Saya tidak bisa terima kalau pelaku hanya dihukum seumur hidup, harus dihukum mati. Ada dua anakku yang masih kecil-kecil ditinggalkan suami, kasihan," tuturnya.

Proses reka ulang juga disaksikan anak korban, Ricky (5). Dia terlihat sedih ketika melihat adegan yang diperankan dalam kejadian tersebut.

Saat ini, Kopka Rusdi tengah menjalani hukuman di rumah tahanan militer (RTM) Makassar.

Diberitakan sebelumnya, Erwin (32), warga Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas ditebas parang oleh Ardi, anak oknum TNI, di sekitar asrama Kodim 1417/ Haluoleo Kendari, Kamis (5/6/2014) pukul 22.15 Wita.

Korban mengalami luka iris sedalam lima sentimeter di leher bagian kirinya. Korban sempat dilarikan ke RS Oesmoyo Kendari, tetapi tak tertolong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com