Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Guritno, dari Koruptor Menjadi Dai

Kompas.com - 07/07/2014, 09:25 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


AMBARAWA, KOMPAS.com — Mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno alias BG, yang saat ini menjadi narapidana dalam kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI tahun 2004 senilai Rp 3,5 miliar, lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah di dalam Lapas Ambarawa.

Selama bulan Ramadhan ini, Bambang Guritno bahkan rutin memberikan tausiah dan pengajian bagi para penghuni lapas, setiap pagi hari di masjid lapas.

Kepala Lapas Kelas II Ambarawa Dwi Agus Setyabudi mengatakan, sebelum memasuki bulan Ramadhan, BG telah mengajukan permintaan agar ia diberikan kesempatan menjadi penceramah dan mengajar mengaji. Melihat keseriusan dari sikap dan perilaku BG selama ini, akhirnya permintaan BG itu dikabulkan oleh pihak lapas.

"Saya perbolehkan asal tema saat menjadi penceramah tidak menyimpang dari ajaran Islam dan aturan yang berlaku," ujar Agus, Minggu (6/7/2014).

Sekitar 200 napi rajin mengikuti ceramah dan pengajian BG setiap harinya. Namun, BG tak pernah secuil pun berbicara menyinggung masalah perpolitikan. Pendalaman tentang shalat dan berpuasa menjadi materi yang berulang kali disampaikan oleh BG kepada jemaah napi.

"Kalau menjadi imam tarawih, Pak BG bergantian dengan saya dan beberapa rekan. Tapi kalau menjadi tutor pengajian, itu setiap pagi dari pukul 08.00 sampai 10.00. Pak BG kalau tadarus sampai tengah malam," ujar Agus.

Menurut Agus, BG sejak awal memang terkenal akrab dan baik dengan siapa pun di lingkungan penghuni lapas. Bahkan, lanjut Agus, banyak penghuni lapas menjadikan pria ini tempat mengungkapkan curahan hati.

"Harapan saya, semua penghuni lapas sedikit banyak bisa mencontoh Pak BG dalam upaya bertobat," kata Agus.

Bambang Guritno ditangkap Tim Monitoring Center Kejagung di Masjid At Taqwa di wilayah Babarsari, Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (25/4/2014) sore. Saat ditangkap, dia sedang menggelar pengajian yang diikuti sekitar 20 orang di masjid yang berlokasi tak jauh dari rumah kontrakannya. Kepada warga setempat, Bambang mengaku bernama HM Umar Assidiq.

Bambang adalah terpidana kasus korupsi pengadaan buku ajar SD/MI pada 2004 dengan nilai proyek Rp 5,8 miliar. Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang menjatuhi Bambang dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 321 juta dari total kerugian negara Rp 3,5 miliar.

Atas putusan tersebut, Bambang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hukumannya berkurang menjadi satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. Atas putusan banding ini, Bambang dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 21 April 2010, MA mengeluarkan putusan bernomor 793 K/ PID.SUS/2009 yang menolak kasasi terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Namun, sebelum kejaksaan melakukan eksekusi, yang bersangkutan sudah keburu menghilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com