Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kapal Asing Ditangkap Curi Ikan di Perairan Indonesia

Kompas.com - 06/07/2014, 09:09 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis


JAYAPURA, KOMPAS.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kota Sorong, Papua Barat menahan dua kapal berbendera Filipina yang tertangkap berada di wilayah perairan Indonesia tanpa surat izin.

Kedua kapal penangkap Ikan, “Dayan Abegail” dan “Tanpa Nama” yang ditangkap di perairan Morotai, Halmahera Utara, Maluku Utara sudah ditahan di Pelabuhan Kota Sorong sejak Selasa (1/7/2014) lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Septia Atma kepada wartawan di Sorong, mengatakan, kapal penangkap ikan “Dayan Abegail” dan “Tanpa Nama” ditangkap oleh kapal patroli Bea Cukai BC 9003 di perairan Morotai, Sabtu (28/6/2014) lalu.

Dijelaskan Septia, berdasarkan pemeriksaan petugas patroli, kapal ikan “Dayan Abegail” bermuatan ikan tuna beku sebanyak 520 ekor dan di atas kapal ikan “Tanpa Nama” juga bermuatan ikan tuna beku sebanyak 80 ekor.

“Karena tak punya dokumen kepabeanan serta izin menangkap ikan di perairan Indonesia sehingga kedua kapal ditahan patroli Bea Cukai. Kedua kapal ini terindikasi melakukan tindak pidana pencurian ikan dan penyelundupan,” ungkap Septia di kantor Bea Cukai Sorong, Papua Barat, Sabtu (5/7/2014).

Dari pemeriksaan yang dilakukan di kantor Bea Cukai Sorong, ungkap Septia, kapal ikan “Dayan Abegail” dengan 30 anak buah kapal (ABK) berangkat dari Filipina pada 7 Juni lalu dan sudah melakukan aktivitas menangkap ikan di Perairan Morotai selama 16 hari.

Sementara Kapal penangkap ikan “Tanpa Nama” dengan 22 ABK, berangkat dari Filipina pada 13 Juni lalu. Sebelum tertangkap sudah melakukan aktivitas menangkap ikan selama 8 hari.

Dari total barang bukti yang disita berupa 600 ekor ikan tuna seberat 12 ton, diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta.

“Kami sudah menahan nahkoda kapal Dayan Abegail, Ernesto Lonsaga Molero Jr dan nahkoda Kapal ‘Tanpa Nama’, Ronel Rosiana Tumale. Keduanya berkebangsaan Filipina. Mereka diduga telah melanggar Pasal 102 Undang-undang No. 17 Tahun 2006 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ungkap Septia.

Menurut Septia, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Imigrasi, Perikanan dan Kelautan, TNI Angkatan Laut dan pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap dua kapal penangkap ikan berbendera Filipina yang dilakukan oleh Patroli laut Bea Cukai merupakan penangkapan yang kesekian kalinya oleh Satgas Patroli Laut Terpadu. Melimpahnya hasil laut di perairan utara Indonesia dan masih minimnya pengawasan sehingga banyak kapal penangkap ikan berbendara asing yang nekat memasuki perairan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com