Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bayi 4 Hari dalam Rombongan Pekerja yang Dideportasi

Kompas.com - 04/07/2014, 05:16 WIB
Kontributor Nunukan, Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 214 warga Indonesia yang masuk negara itu secara ilegal melalui Pelabuhan Tunontaka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di antara ratusan orang yang dideportasi ini, ada bayi berumur empat hari.

Kebanyakan orang ini dideportasi karena kedapatan masuk Malaysia tanpa dokumen resmi. Namun, kali ini tak semuanya adalah pekerja. Salah satu warga, misalnya, Lilis (17), warga Bone, Sulawesi Selatan, mengaku pergi ke Tawau, Malaysia, untuk mencari tunangannya.

Sebelum dipulangkan, Lilis menjalani tahanan 1 bulan 10 hari di Pusat Tahanan Sementara Air Panas Tawau. ”Saya di Tawau. Saya nggak kerja. Jalan saja. Ada tunangan saya di sana. Saya ditangkap jam 3 subuh saat tidur oleh Imigrasi. Saya memang tidak memiliki paspor. Dipenjara 1 bulan 10 hari," tutur Lilis, Kamis (3/7/2014).

Lain lagi cerita Suparni (35), warga asal Maumere, Nusa Tenggara Timur. Namun, dia yang dideportasi memakai KM Purnama ini tak sendirian. Bersama Suparni, ada bayi yang baru berumur empat hari. "Saya ditangkap polisi diraja Malaysia saat hamil 9 bulan," ujar dia. Bayinya dilahirkan di Pusat Tahanan Sementara Papar, Kota Kinabalu.

Menurut Suparni, suami dan anak pertama mereka sekarang masih ada di tahanan Malaysia, menunggu jadwal deportasi berikutnya. "Tiga minggu dipenjara saya melahirkan. Saya tinggal di Keke bersama suami. Suami saya kerja kuli bangunan. Ini anak saya yang kedua," tutur dia.

Ratusan orang ini kemudian didata oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan. Warga yang ingin dipulangkan ke daerah asal akan ditampung di penampungan TKI BP3TKI sembari menunggu kapal ke daerah masing-masing.

Namun, kebanyakan warga ini biasanya akan menghilang bersama warga Nunukan yang menjamin keberadaan mereka. Penjaminan ini hanya mensyaratkan fotokopi KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com