Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nyatakan Partai Nasdem "Curi" 280 Suara di Lampung

Kompas.com - 27/06/2014, 13:36 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menyatakan, Partai Nasdem terbukti melakukan penambahan 280 suara di TPS 2 dan TPS 4 Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Data yang sebenarnya adalah suara Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Dapil Pesawaran 5 yang benar adalah 1.947 suara, bukan 2.227 suara seperti yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung.

Sebelumnya, PAN mempermasalahkan hasil rekapitulasi KPUD Kabupaten Pesawaran dapil 5 yang menetapkan perolehan suara PAN sebanyak 2.168 suara, yang seharusnya mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Pesawaran.

Namun, saat penetapan di KPU Provinsi Lampung, Partai Nasdem yang mendapatkan kursi tersebut karena adanya penambahan perolehan suara lebih banyak dari PAN. Penambahan suara Partai Nasdem ini terjadi pada TPS 2 dan TPS 4 Desa Pagar Jaya sebanyak 280 suara.

Sementara itu, gugatan PAN terkait penambahan suara Nasdem di Desa Bawang sebanyak 37 suara tidak dikabulkan oleh MK. MK juga menolak permohonan lainnya yang diajukan sembilan parpol di Provinsi Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com