Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Komentar Kapolri soal Tabloid "Obor Rakyat"

Kompas.com - 26/06/2014, 18:00 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Keberadaan tabloid “Obor Rakyat” di berbagai wilayah di Pulau Jawa mendapat respons tersendiri dari kepolisian. Kapolri Jendral Sutarman meminta kepada personelnya di daerah untuk jernih dalam menyikapi kampanye-kampanye hitam, termasuk soal tabloid "Obor Rakyat".

“Kami harus ingatkan Anda semua soal kampanye hitam yang sekarang ini sedang marak, seperti tabloid 'Obor Rakyat' harus disikapi dengan jernih. Apakah tabloid itu bertentangan dengan UU pers atau tidak? Atau menggunakan jeratan mana jika memang terbukti melakukan fitnah. Atau gunakan UU Pemilu,” kata Sutarman di Semarang, Kamis (26/6/2014).

Lebih lanjut Kapolri mengutarakan ada mekanisme tersendiri untuk menangani setiap pelanggaran pemilu. Dia meminta agar jajaran di bawahnya untuk solid dan bisa menerapkan jeratan yang cocok dan sesuai dengan perbuatan pelaku tindak pidana.

“Kalau itu pelanggaran administrasi bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum, kalau kode etik diserahkan ke Dewan Kehormatan Pidana Pemilu. Kalau tindakan pidana bisa diserahkan ke penyidik kepolisian,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada jajaran di bawahnya untuk menggunakan jeratan criminal justice system dalam menangani perkara hukum. “Jangan sampai terpengaruh dengan kekuatan politik tertentu,” tambahnya lagi.

Khusus untuk bulan Ramadhan, Kapolri menginstruksikan Polres hingga Polsek untuk menjaga kawasan-kawasan kriminal. Dia juga mengingatkan jajarannya agar mematuhi kebijakan kepala daerah demi kepentingan bangsa dan negara.

“Separuh anggota kita ditugaskan untuk keamanan pilpres. Jadi, harus benar-benar cerdas dalam mengantisipasi tindak kriminal jelang puasa ini. Karena pasti saat puasa, tindak kriminal itu naik volumenya,” kata Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com