Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecandu Demo, Jangan Penjarakan Pemakai Narkoba

Kompas.com - 26/06/2014, 12:36 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa terkait penegakan hukum dalam kasus narkoba digelar oleh beragam komunitas mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan beberapa orang pecandu narkoba di Bengkulu, Kamis (26/6/2014).

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Simpang Lima, Kota Bengkulu itu, Ketua Yayasan Kantong Informasi Pemberdayaan Kesehatan Adiksi (Kipas) Merli Yuanda menekankan pentingnya kesadaran penegak hukum untuk tidak memenjarakan pemakai narkoba.

"Kalau misalnya begini, jaksa penegak hukum, memberikan hukuman kurungan penjara kepada pencandu, saya minta Tuhan-lah yang mengatakan neraka-lah bagi penegak hukum itu," kata Merli saat berorasi.

Menurut Merli, pecandu adalah korban. Sehingga para pengedarlah yang harus dijatuhi hukuman terberat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tenang Narkotika, Pasal 127 ayat (3). Di dalam pasal itu diatur, pengguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, korban narkotika ditempatkan di tempat rehabilitasi medis dan sosial.

Merli melanjutkan, berdasarkan data Badan Narokotika Nasional (BNN) Tahun 2013 terdapat 3,8 juta hingga 4,2 juta pecandu di Indonesia, 27 persen merupakan kelompok coba pakai, 45 persen kelompok teratur pakai, 26 persen pecandu bukan suntik, dan dua persen pecandu suntik.

Jika para korban tersebut dipenjara, justru akan menjadikan pelaku tersebut tidak jera. "Fakta menunjukkan korban pecandu dipenjara saat di dalam penjara, mereka justru semakin menjadi bukan bertaubat, artinya penjara bukan tempat yang tepat buat mereka, tapi rehabilitasi," tegas Merli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com