Kepala Satuan Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, saat gelar kasus di Mapolres Malang, Senin (23/6/2014), mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, ia dua kali memerkosa korban yang masih berusia 14 tahun itu. Hal itu dilakukan di rumah temannya di desa setempat. Setelah bersetubuh layaknya suami istri, korban dibawa kabur oleh pelaku.
"Kita menangkap pelaku setelah ada laporan dari orangtua korban. Bahwa korban dibawa kabur pelaku selama tiga hari," katanya.
Pelaku ditangkap polisi pada Kamis (16/6/2014) lalu di rumahnya saat dia sedang menonton televisi. "Pelaku memang pacaran dengan korban, tapi korban di bawah umur. Pelaku nekat (memerkosa) karena sering lihat film porno di rumahnya," kata Wahyu.
Awalnya, pelaku mengajak korban berhubungan intim, tetapi ditolak. Pelaku kemudian memaksa korban. Hal itu dilakukan saat keduanya libur sekolah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA). "Ancamannya minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," tegas AKP Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.