Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Perampok Para Juragan Lokal Dibekuk

Kompas.com - 13/06/2014, 17:16 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Jaringan perampok lintas provinsi di Jawa dibongkar oleh tim satuan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Para perampok yang ditangkap berjumlah 12 orang.

Komplotan ini kerap beroperasi di wilayah perbatasan antara provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali di Semarang mengatakan pihaknya sedikitnya telah menangkap 12 orang tersangka perampokan lintas propinsi dalam beberapa hari belakangan.

Para tersangka beroperasi secara berpasang-pasangan dan melibatkan orang lokal. Modusnya, yakni orang lokal diminta menjadi penunjuk jalan. Orang lokal itu juga diminta mengindentifikasi mana pengusaha lokal yang kaya. Setelah ketemu, tim eksekutor bergerak.

“Tim eksekutor inilah yang biasanya menjalankan perampokan. Jumlahnya biasanya 5 orang dan mereka selalu membawa benda tajam dan senjata, kalau korban melawan ya ditembak,” kata Nur Ali menceritakan, Jumat (13/6/2014).

Para perampok yang berjumlah 12 orang tersebut ditangkap di tempat terpisah. Mereka telah beraksi di 8 lokasi yang berbeda-beda dan mendapatkan hasil puluhan hingga ratusan juta. Selain menangkap pelaku, Polisi juga melakukan penyitaan pada sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 45.821.000, satu sepeda motor, helm, jaket, 2 senjata soft gun, 2 senjata api rakitan, 5 butir peluru coklat, 5 tabung gas airsoft gun, 3 buah obeng dan sejumlah alat bukti lainya.

“Ini sindikat antar pulau, sasaran para perampok ini juragan-juragan lokal. Ada juragan bawang, tembakau, sapi. Pokoknya, mangsanya adalah orang yang punya uang,” lanjutnya.

Meski telah tertangkap, Polda mengaku kesulitan menangkap lantaran mereka beroperasi pada wilayah hukum yang abu-abu. Ketika hendak disergap, pelaku pindah lokasi ke wilayah polisi lain. Untuk itu, setelah melalui koordinasi dan menganalisa keadaan, tim berhasil menangkap pelaku.

“Semula yang berhasil ditangkap satu. Kemudian dikembangkan hingga ketemulah 12 orang ini. Kita berhasil tangkap semua,” paparnya.

Para tersangka bakal dijerat dengan ketentuan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, dan maksimal 12 tahun jika dilakukan secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com