"Terungkapnya kasus ini bermula dari anggota kami yang menangkap seorang pelaku bernama Arif yang kedapatan memiliki senpi tanpa izin," katanya, Jumat (13/6/2014).
Hasil pengusutan menunjukkan bahwa senjata yang dimilikinya itu didapat dari membeli di rumah milik Aris warga Candimas. Lantas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan satu ruangan kamar ditutup rapat setelah digeledah, kepolisian menemukan dua unit mesin pembuat senpi.
"Menurut pengakuan tersangka, operasi pembuatan senpi itu sudah berlangsung selama dua tahun dan untuk pembuatan satu unitnya hanya membutuhkan waktu selama empat hari," ujar dia.
Senpi itu lalu didistribusikan pada konsumen yang memesan yang rata-rata berasal dari Lampung Utara sendiri dan Lampung Tengah.
"Pemesan, biasanya membawa peluru untuk dicocokkan jenis senjatanya," katanya.
Sementara itu, Pejabat Sementara Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Syarhan mengatakan, pengungkapan kasus tentang home industri senjata rakitan baru pertama kali terungkap di Lampung Utara.
"Biasa-biasanya, kami hanya menangkap perorangan yang kedapatan memiliki tanpa izin, terkait dimana pabrik yang memproduksi senpi yang kerap beredar itu, kami sedang melakukan pengembangan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.