"Bripka Adnan belum belum ditahan, tapi sudah diperiksa Provost. Kasus penganiayaan tiga tahanan perempuan hingga mengalami memar di pada lengan dan paha masih ditangani Provost Polrestabes Makassar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Kombes Polisi Endi Sutendi, Senin (9/6/2014).
Belum ditahannya Bripka Adnan, kata Endi, karena dia hanya diproses untuk tindakan indisipliner saja. Pihak keluarga tahanan yang menjadi korban penganiayaan pun hanya melapor ke Provost.
"Laporan hanya di Provost saja, jadi tindak disiplinnya Bripka Adnan yang diproses. Tidak tau kenapa tidak dilaporkan tindak pidananya. Tapi biasanya Provost melanjutkan laporan penganiayaan itu ke Reserse untuk diproses tindak pidananya," tambah Endi.
Endi mengungkapkan, Bripka Adnan menganiaya ketiga tahanan perempuan itu, lantaran dia menjadi korban penggelapan mobil rental. Ujungnya, pihak keluarga ketiga tahanan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.