Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Tetangganya, Anak Oknum TNI di Kendari Ditahan

Kompas.com - 06/06/2014, 22:19 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com — Polres Kendari menahan Ardi (21), anak oknum TNI yang menganiaya Erwin (32) hingga meninggal di sekitar asrama Kodim 1417/ Haluoleo, Kendari, Kamis (5/6/2014) malam.

Ardi dinyatakan sebagai tersangka pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang. Sementara itu, Kopral Kepala (Kopka) Rusdi masih menjalani pemeriksaan di Markas Polisi Militer (POM) Kendari. Ia bersama keluarganya diamankan di kantor POM untuk menghindari amukan massa yang protes terkait meninggalnya korban.

Di hadapan penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kendari, Ardi didampingi ibunya mengaku spontan menebas korban setelah melihat bapaknya dikeroyok korban dan saudara korban.

“Aku dalam rumah sementara nonton TV, dengar ribut-ribut di kiosku. Aku lihat bapakku dikeroyok orang, kemudian aku masuk ambil parang dan langsung layangkan ke leher seseorang yang pukul bapakku,” katanya di hadapan penyidik Polres Kendari, Jumat (6/6/2014).

Ia tidak menyangka jika parang yang dihunusnya akan menewaskan Erwin. “Saat itu aku hanya membela bapakku karena mereka sudah mengeroyok orangtuaku,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kendari AKP Agung Basuki mengatakan, kedua belah pihak sudah sering cekcok, menyangkut lahan kios yang dibangun orangtua tersangka.

“Pengakuan ibu pelaku, memang mereka sering cekcok dengan keluarga korban terkait tanah yang mereka tempati. Nah, malam itu, kakak korban (Iwan) menanyakan tanahnya yang dibangunkan kios. Tak terima ditanyai, Rusdi langsung emosi dan menyerang korban dan saudaranya dengan sebilah badik,” terang Agung.

Dalam insiden itu, tak hanya Erwin yang menjadi korban. Dua orang lainnya, yakni Armon Tomori alias Imon (32), mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri. Sementara itu, Iwan, kakak korban, terkena tusukan di lengan dan pinggang.

“Imon agak kritis dan harus dirujuk ke rumah sakit Bahteramas Kendari. Ia terkena tusukan badik dari Kopka Rusdi,” ujarnya.

“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP karena telah menghilangkan nyawa seseorang, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” kata Agung.

Sementara itu, salah seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, korban mencoba menanyakan tanahnya yang diklaim oleh pihak Kodim 1417/Ho Kendari. Ini karena beberapa tanah yang ditempati sebagai asrama Kodim masih dipinjam pakai oleh keluarga korban.

“Malam itu Iwan mencoba menanyakan ke Pak Rusdi kenapa ada penjagaan oleh beberapa anggota TNI di sekitar tanah yang dibangunkan kios. Namun, (Kopka Rusdi) tak terima. Dia emosi dan menikam, tetapi Iwan menghindar. Kemudian datang Erwin dan Imon, dan saat bersamaan anaknya Rusdi keluar dengan membawa parang dan menebas leher korban,” tuturnya.

Komandan Resor Militer (Danrem) 143/Ho Kendari Kolonel Inf Andi Sumanggeruka menyatakan, pihaknya menyerahkan masalah ini ke proses hukum. Situasi di asrama Kodim Kendari dan sekitarnya sudah kondusif.

“Anggota tetap diproses di POM, dan kami akan menelusuri soal tanah yang diklaim keluarga korban. Namun, yang kami ketahui, tanah di asrama Kodim itu sudah menjadi milik Kodim Kendari,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Erwin (32), warga Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas ditebas parang oleh Ardi, anak oknum TNI, di sekitar asrama Kodim 1417/ Haluoleo Kendari, Kamis (5/6/2014) pukul 22.15 Wita.

Korban mengalami luka iris sedalam lima sentimeter di leher bagian kirinya. Korban sempat dilarikan ke RS Oesmoyo Kendari, tetapi tak tertolong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com