Hal itu disampaikan Kepala Polres Samosir AKBP Andry Setiawan, Kamis (5/6/2014). Andry menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap keempat anggota dewan yang berlangsung sekitar sembilan jam, tiga anggota DPRD Kabupaten Samosir sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Jogar Simbolon, Tuaman Sagala, dan Tahi Sitanggang. Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku bermain bersama-sama di ruangan Komisi I. Namun, ketiganya mengaku Beston Sinaga tidak terlibat.
"Menurut para tersangka, dia (Beston Sinaga) tidak terlibat. Namun saya masih belum membaca BAP secara keseluruhan karena saya harus memenuhi panggilan ke Polda Sumut," kata dia.
Sementara itu, Beston Sinaga ketika ditemui di Samosir mengatakan, sebelum penangkapan terjadi, dia sempat mendahului para polisi berpakaian preman yang menuju ke ruangan komisi I.
Karena tak curiga, Beston lanjut berjalan ke dalam ruangan. "Aku mau memanggil si Tahi Sitanggang. Begitu aku masuk, aku lihat mereka berjudi. Duduklah dulu aku menunggu mereka selesai, biar bisa membahas rencana kunjungan kerja untuk besok," paparnya.
Namun, belum sampai satu menit, polisi langsung masuk dan mengamankan mereka. Masih dikatakan anggota Komisi III itu, rekan-rekannya yang jadi tersangka juga sudah menyatakan hal itu, termasuk para pegawai yang melihat kejadian itu. "Tapi, kita tetap menghormati proses hukum," kata Beston.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.