Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.000 Akta Kelahiran Warga Kolaka Mangkrak di Dinas Capil

Kompas.com - 04/06/2014, 16:12 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Sebanyak 2.000 akta kelahiran di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tertahan di kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setempat. Akta kelahiran tertahan karena belum ditandatangani kepala Dinas Capil.

Hal itu menuai protes dari warga yang membuat akta kelahiran. Salah seorang warga Kecamatan Wolo, Hasni saat ditemui di kantor Dinas Capil Kolaka mengaku sudah lebih lima kali mendatangi kantor itu, tetapi belum juga mendapatkan akta kelahiran anaknya.

“Kita tinggal jauh dari kantor ini pak, sudah lebih dari tiga kali saya datang, katanya belum ditandatangani. Padahal sudah mau satu bulan, masa belum selesai juga itu akta. Saya kecewa,” katanya, Rabu (4/6/2014).

Keluhan serupa disampaikan Sukri, warga Kolaka lainnya. “Saya juga datang di sini mau ambil akta kelahiran anakku, tapi belum keluar. Tidak ada alasan jelas. Saya protes dengan masalah ini,” cetusnya.

Sekertaris Dinas Capil Kolaka, I Nyoman Suartika saat ditemui Kompas.com, mengatakan akta kelahiran belum diberikan ke pemohon karena belum ditandatangani oleh kepala Dinas Capil. Saat ini, ada 2.000 akta kelahiran yang belum ditandatangani.

“Kenapa tidak kita berikan kepada masyarakat sebab belum ditandatangani. Akta itu harus ditandatangani dulu sama pak Kadis (Capil). Nah, Pak Kadis kita telah berganti,” ucapnya.

Suartika menambahkan, akta kelahiran yang tertahan ini dibuat dari 19 April hingga 2 Mei. Selama rentang waktu itu, kepala Dinas Capil masih dipegang orang lama, yakni Ismail Lawasa.

“Staf kami sudah membawa (akta kelahiran) ke rumah kadis lama, yaitu pak Ismail Lawasa (untuk ditandatangani), tapi tetap tidak mau juga tanda tangan. Alasannya kami tidak tahu, dan jujur kami sesali masalah ini, kasihan masyarakat,” tambahnya.

Secara terpisah, pelaksana tugas Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kolaka, Arman Wahab mengatakan, pihaknya akan bersurat secara resmi kepada mantan kepala Dinas Capil untuk segera menandatangani akta kelahiran itu.

“Ini dokumen negara, dia harus mau. Kami akan bersurat secara resmi. Itu di masanya dia, jadi harus mau. Kalau masih buntu, nanti kita akan kordinasi dengan pusat untuk mencarikan jalan keluar ini. Harusnya mantan kadis itu jangan menolak sebab ini untuk kepentingan masyarakat. Saya kecewa,” tegasnya.

Sementara itu, Ismail Lawasa yang dihubungi Kompas.com, tidak memberikan tanggapan apa pun terkait masalah itu. Padahal, seharusnya, masalah ini tidak berlarut-larut, mengingat jumlahnya mencapai ribuan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com