Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Ketua KPU Lampung, Mantan Caleg Hanura Ditahan

Kompas.com - 30/05/2014, 20:44 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis


BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Setelah mantan Ketua KPU Lampung Tengah ditahan oleh Polda Lampung karena terbukti terlibat dalam kasus suap, kini mantan caleg DPR-RI dari Partai Hanura, FX Karamoy turut menyusul.

Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih pada Jumat malam (30/5/2014) menjelaskan, tersangka telah memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan.

"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahan di Rutan Polda Lampung. Adapun dugaan Tipikor yang dilakukan yaitu memberikan sejumlah uang kepada Ketua KPU Lampung Tengah terkait dengan kegiatan Pemilu Legislatif DPRI RI tahun 2014," kata Sulityaningsih.

Sebelumnya, pada Senin (26/5/2014), Hendra Fadilla, mantan ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah, telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian pada Selasa (27/5/2014) lalu, Hendra ditahan atas dugaan korupsi, yaitu menerima sejumlah uang dari salah satu caleg DPR RI atas nama FX Karamoy.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 B Jo pasal 12 C atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan atau pasal 5 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penahanan kedua tersangka ini bermula dari pengaduan seorang sopir pribadi yang mana rekening pribadinya dijadikan transaksi suap. Nama FX Karamoy dibuktikan dalam rekening Mandiri itu telah melakukan dua kali transaksi masing-masing senilai Rp50 juta dan Rp25 juta.

Atas pengungkapan kasus itu, Hendra Fadilla langsung mengundurkan diri sebagai ketua KPU Lampung Tengah dan selanjutnya ia diberhentikan secara tidak hormat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com