Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minarak Lapindo Belum Bisa Lunasi Ganti Rugi

Kompas.com - 28/05/2014, 12:32 WIB

SIDOARJO, KOMPAS.com — PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar PT Lapindo Brantas Inc mengaku tidak sanggup melunasi ganti rugi korban lumpur Lapindo yang masuk peta area terdampak. Perusahaan berharap pemerintah memberikan pinjaman dengan kelonggaran waktu tertentu.

Direktur PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darussalam Tabusala mengatakan, kewajiban yang harus dibayarkan kepada warga korban lumpur mencapai Rp 786 miliar. Kewajiban itu seharusnya dipenuhi tahun 2012, tetapi sampai saat ini belum mampu ditunaikan.

”Kami ingin melunasinya sesuai jadwal. Akan tetapi, kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan sehingga harus menunggu sampai usaha kembali pulih,” ujar Andi, Sabtu (24/5/2014).

Lumpur Lapindo menyembur pada 29 Mei 2006 di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Semburan yang disebabkan pengeboran di sumur milik PT Lapindo Brantas itu mengenai ribuan rumah dan tanah warga.

Oleh pemerintah, korban lumpur dibagi dalam dua kategori, yakni mereka yang masuk dalam peta area terdampak (PAT) seluas 640 hektar dan di luar PAT.

Dasar penentuan adalah Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Area terdampak disepakati dibantu Lapindo dan di luar peta tanggungan pemerintah dari APBN.

PT MLJ mengklaim sudah mengeluarkan dana hingga Rp 9 triliun atau 80 persen untuk membayar ganti rugi korban lumpur di PAT. Pembayaran itu menyisakan Rp 786 miliar atau 20 persen yang dijanjikan dilunasi akhir 2012, tetapi tertunda hingga sekarang.

Akibat penundaan pembayaran sisa ganti rugi itu, Andi mengatakan, pihaknya mendapatkan surat teguran dari Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Isinya, PT Lapindo diminta melunasi kewajiban pembayaran maksimal akhir Juni 2014.

Menanggapi surat itu, PT MLJ mengaku tidak sanggup. Mereka meminta pemerintah membantu dengan memberi pinjaman dana dari bank kepada MLJ. Kemudahan serupa pernah dilakukan pada 2009, MLJ mendapat pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia.

Solusi lain, lanjut Andi, meminta pemerintah membayar ganti rugi seperti ketika pemerintah membeli aset warga di luar peta. Lapindo akan mengambil alih aset tersebut apabila sudah memiliki dana pengganti.

Warga sudah lelah

Salah satu korban lumpur, Danu Bambang Setiawan (66), mengatakan, pihaknya sangat berharap pembayaran ganti rugi segera dilunasi. Dia mengaku sudah lelah karena delapan tahun berjuang menuntut pembayaran ganti rugi yang menjadi haknya.

”Sudah delapan tahun kami memperjuangkan hak. Jadi, sangat diharapkan pemerintah turun tangan, apalagi Mahkamah Konstitusi sudah mengamanatkan hal itu dalam amar putusannya,” kata Danu.

Ketua Panitia Khusus Lumpur Lapindo DPRD Sidoarjo Emir Firdaus mengatakan, sudah waktunya pemerintah pusat turun tangan sebab korban lumpur mulai emosi dengan memblokade upaya penanggulangan semburan lumpur yang ditangani oleh BPLS.

”Tindakan korban mulai membahayakan kepentingan masyarakat umum karena dapat mengakibatkan tanggul ambrol dan banjir lumpur meluas jika tidak dicarikan solusi,” kata Emir.

Pansus telah merumuskan tiga solusi, yakni pemerintah harus memberikan sanksi kepada Lapindo apabila tidak segera melunasi. Opsi kedua, pemerintah memberikan pinjaman kepada perusahaan dengan agunan sertifikat tanah dan rumah warga. Pilihan terakhir, pemerintah membeli tanah dan bangunan milik korban lumpur di PAT dengan menggunakan dana APBN. (NIK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com