Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KPU Aru Disangka Penggelembungan Suara

Kompas.com - 09/05/2014, 19:47 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Abdul Wahid Azis Roroa ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus penggelembungan suara untuk memenangkan salah satu calon anggota DPD RI di Kabupaten tersebut.

Selain Azis, penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Aru Tengah, Gorits Borolla terkait kasus yang sama.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru, atas laporan Panwaslu setempat terkait adanya penggelembungan 3.000 suara untuk calon anggota DPD RI Zulkarnaen saat Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan seorang anggota KPU dan Ketua PPK Aru Tengah, terkait dugaan penggelembungan 3.000 suara untuk calon anggota DPD RI,” kata Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Muhammad Rum Ohoirat saat dihubungi dari Ambon, Jumat (9/5/2014).

Muhammad Rum menyatakan, polisi saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atakuah tidak. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun menurut Muhammad Rum, keduanya untuk saat ini tidak ditahan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Pemilu 2014. Kita tidak menahan kedua tersangka dan untuk sementara kasus ini masih terus kita kembangkan, apakah melibatkan pihak lain atau tidak,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com