“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pasal 378 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Muhammad Sofyan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (6/5/2014).
Jaksa Sofyan menuntut pidana penggelapan dengan tuntutan maksimal karena tak ditemukan unsur peringan. Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang telah dipakainya, dan tidak pernah menyesali perbuatannya.
Terdakwa juga telah dipidana sebelumnya dalam kasus yang sama. Di depan ketua majelis hakim Togar, terdakwa mengaku telah dua kali dibui. Pertama dibui satu tahun dan enam bulan penjara di LP Tanjung Gusta Medan. Kedua, dihukum pidana tiga tahun. Kini, dia dituntut pidana empat tahun penjara.
Teguh Rahayu adalah Direktur PT Gading Zahira Tour. Dia warga Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Perusahaan ini beralamatkan di Jalan Majapahit Nomor 238 Semarang.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan untuk berangkat ke tanah suci setelah membayar biaya tertentu secara tunai. Namun setelah pembayaran dilunasi, hingga waktu yang dijanjikan, calon jamaah tidak juga berangkat ke Tanah Suci.
Jaksa menduga, salah satu korban penipuan, Abdullah Kelip tidak diberangkatkan umrah karena uangnya habis untuk biaya keberangkatan calon jamaah lain.
“Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak punya izin dari Kemenag. Terdakwa memberikan brosur dan menyebarkan ke masyarakat untuk ikut program haji-umrah,” tambah jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.