Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Maluku Sahkan Pleno Rekapitulasi via Ponsel

Kompas.com - 06/05/2014, 17:43 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku akhirnya menggelar rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara jarak jauh setelah mendapat persetujuan dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku dan saksi partai politik.

Pleno rekapitulasi jarak jauh ini digelar KPU Maluku untuk menghitung hasil pemilu legislatif (pileg) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Pihak KPU terpaksa menempuh langkah tersebut karena dokumen hasil pileg dari KPU MBD tidak bisa didatangkan dalam waktu dekat lantaran terkendala masalah transportasi.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di kantor KPU Maluku, Selasa (6/5/2014), rekapitulasi penghitungan suara jarak jauh ini berjalan lancar tanpa protes dari saksi partai politik.

Melalui telepon seluler, Ketua KPU Maluku lalu menghubungi Ketua KPU MBD Rommi Imelda Rumamby. Setelah terhubung, Rommy lalu memperkenalkan diri dan menyampaikan hasil pleno rekapitulasi suara Kabupaten MBD.

Untuk memperjelas laporan hasil rekapitulasi suara dari Ketua KPU MBD tersebut, Ketua KPU Maluku pun harus mendekatkan ponsel miliknya itu ke alat pengeras yang ada di depannya.

Berdasarkan pantauan, ketua KPU MBD menyampaikan satu demi satu hasil perolehan suara partai politik, calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Setelah itu, ketua KPU Maluku mempersilakan saksi partai politik dan Bawaslu Maluku untuk menyampaikan masukan sebelum akhirnya hasil pileg tersebut ditetapkan ketua KPU Maluku.

Dari puluhan saksi partai politik dan calon anggota DPD yang hadir, hanya saksi Partai Hanura yang menolak hasil pileg dari MBD tersebut.

"Kami dari Partai Hanura menolak hasil pileg dari dapil 7 MBD karena kami menilai ada banyak masalah yang terjadi di MBD,” kata Farid Sawakil.

Sementara sejumlah saksi partai politik juga menyampaikan masukan dan kritikan. Namun secara umum seluruh saksi partai politik selain Hanura menerima hasil Pileg MBD.

Rekapituasi jarak jauh dilakukan setelah KPU dan Bawaslu sepakat dan merujuk pada peraturan KPU nomor 6 tahun 2004 yang memungkinkan rekapitulasi melalui sarana teknologi dan informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com