Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Balikpapan Tahan 12 Pemalak Truk Kontainer

Kompas.com - 30/04/2014, 19:40 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Enam personel Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, menangkap 12 pria bertampang sangar dan bertato di sebuah kawasan sepi dekat terminal baru peti kemas PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti parang, badik, celurit, busur dan panah, sebuah airsoft gun, dan menahan dua mobil yang dikendarai para pria itu. Polisi menangkap belasan pria itu karena diduga terlibat pungutan liar dengan cara paksa pada sejumlah sopir kontainer yang bolak-balik keluar masuk terminal kontainer tersebut.

“Kami menerima sejumlah laporan dari masyarakat sekitar KKT bahwa telah terjadi pemerasan pada sopir-sopir yang melintas masuk dan keluar terminal kontainer. Karena ada dugaan pelanggaran hukum di sini, kami turunkan tim ke sana,” kata Kepala Urusan Bin Ops, Ipda Nyoman Darmayasa, Rabu (30/4/2014).

Terminal kontainer yang baru itu berada di kawasan sepi di pinggir Balikpapan bagian Kecamatan Utara. Terminal ini berada sekitar 20 km dari Poros Balikpapan – Samarinda di Km 13. Kawasan yang masih jarang penduduk ini terus dipugar menjadi kawasan industri baru bagi Balikpapan. Truk membawa kontainer keluar masuk kawasan itu setiap hari.

Nyoman mengatakan, polisi menerima pengaduan masyarakat sekitar tentang adanya praktik pungutan oleh sekelompok pria di situ. Setiap kendaraan yang melintas wajib membayar Rp 10.000 – Rp 50.000. Merasa terganggu oleh praktik pungutan itu, mereka mengadu ke polisi.

Selasa (29/4/2013) siang sekitar pukul 11.00, polisi masuk kawasan terminal tersebut. Polisi menangkap mereka dua jam kemudian saat melintas menggunakan dua mobil.

“Saat ditangkap, kami temukan senjata tajam berbagai jenis dalam kendaraan yang mereka gunakan,” kata Nyoman.

Salah seorang pria dari kelompok ini, Ismail, mengatakan tidak bermaksud untuk memungut uang secara liar dari setiap truk peti kemas yang melintas. Menurutnya, pungutan itu dilakukan lantaran truk melintas di tanah milik keluarganya.

Tanah itu, kata Ismail, belum juga selesai diberi ganti rugi lahan yang kini menjadi jalan. Karena itu, Ismail beserta sejumlah kerabatnya menggunakan cara pungutan pada setiap kendaraan yang melewati tanah yang diklaim masih miliknya.

“Biar pemerintah provinsi memberi perhatian bahwa tanah itu masih milik kami dan ganti ruginya belum selesai. Lagipula kami tidak memaksa mereka memberi uang. Kalau tidak dikasih tidak apa,” kata Ismail.

Apapun alasannya, kata Nyoman, persoalan ganti rugi lahan tidak berarti diselesaikan dengan cara pungutan paksa pada kendaraan yang melintas. Polisi menilai, pungutan paksa itu sebagai tindak pemerasan, apalagi polisi juga menemukan parang, airsoft gun dan senjata lainnya dari antara mereka.

Polisi pun memastikan akan menjerat mereka dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 atas pemilikan berbagai senjata tajam tanpa izin. Selain itu polisi juga menyiapkan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

“Karena bila sengketa soal ganti rugi lahan, bisa diselesaikan lewat perdata. Bukan dengan cara memalak,” kata Nyoman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com