Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Guntur menjatuhkan vonis kepada caleg Partai Demokrat nomor urut 3 di Derah pemilihan (Dapil) Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu dengan pidana percobaan 4 bulan penjara. Christea terbukti melanggar pasal 299 junto pasal 286 UU No 8 Tahun 2012 soal kampanye di tempat lembaga pendidikan.
"Terdakwa terbukti melanggar, maka akan dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 4 bulan dan denda Rp 5 juta," kata Ahmad Guntur saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 Juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Gunadi Handoko, menyatakan, pihaknya sangat kecewa lantaran semua saksi yang menjadi pertimbangan majelis hakim bersifat memberatkan kliennya.
"Padahal kami juga sudah mengajukan beberapa saksi meringankan. Namun tidak dijadikan rujukan oleh majelis hakim. Ini yang membuat kami kecewa," tegas Gunadi.
Dia menambahkan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan kliennya, terkait langkah hukum selanjutnya.
"Dalam waktu cepat, kita akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Karena majelis hakim sudah memberi waktu kita tiga hari ke depan," tambahnya.
Pada tanggal 16 Maret lalu, Christea diketahui telah melakukan sosialisasi pemenangan dirinya di aula di lembaga pendidikan di Yayasan Bhakti Luhur. Christea terbukti mengajak para peserta yang ada di aula itu untuk tidak golput.
Selain itu, dia juga melakukan simulasi pencoblosan surat suara di tempat tersebut. Namun, saat simulasi, Christea di hadapan para peserta meminta untuk mencoblos dirinya. Adapun hasil rekapitulasi KPUD Kota Malang, caleg terpilih di Kota Malang di antaranya Indra Tjayono, Wiwik Hendri Astuti, dan Christea Frisdiantara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.