Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Percobaan, Bupati Semarang Akan Hati-hati Kampanye di Pilpres

Kompas.com - 24/04/2014, 19:24 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com – Bupati Semarang, Mundjirin sebenarnya merasa berat menerima vonis hakim yang menghukumnya 10 bulan percobaan terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye berupa bagi-bagi beras yang dialamatkan kepadanya.

Hal itu mengingat dirinya sebagai kader PDI-P masih mempunyai tanggung jawab mengantarkan calon presiden dari PDI-P Joko Widodo meraih kemenangan pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014 mendatang.

"Ini berat bagi saya karena masih ada pilpres, dan saya sebagai kader PDI-P kan mestinya berkampanye. Padahal ini saya harus menjalani 10 bulan percobaan, jadi artinya untuk kampanye pilpres kita harus hati-hati," ungkap Mundjirin seusai menjalani sidang tuntutan di PN Kabupaten Semarang, Kamis (24/4/2014) siang.

Meski tersandung masalah, Mundjirin mengaku tak kapok jika diberi amanat untuk menjadi juru kampanye capres dari PDI-P, Jokowi pada Pilpres nanti. Menurutnya, loyalitas itu layak ditunjukkan dirinya lantaran PDI-P telah mengantarkannya menjadi orang nomor satu di Kabupaten Semarang.

"Ya, kalau kita ditunjuk lagi, kita sebagai kader jelas kita harus konsekuen. Kacang ojolali kulite (kacang jangan melupakan kulitnya). Lha, saya kan (dulu) didukung oleh PDI-P (dalam Pilkada), ya saya siap. Tapi kita musti lebih berhati-hati, jangan sampai terjadi pelanggaran-pelanggaran kampanye," lanjutnya.

Lebih lanjut ia mengajak kepada masyarakat agar taat pada hukum serta menghormati keutusan pengadilan. Termasuk keputusannya menerima vonis hakim, dilandasi semangat untuk mensejahterakan masyarakat. Sebab jika ia menolak atau menempuh upaya banding, ia khawatir tugas-tugasnya sebagai Bupati akan terbengkalai.

"Saya ini kan pejabat publik, harus mengutamakan kesejahteraan masayarakat. Kalau kita banding-banding, terus kapan selesainya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Kabupaten Semarang, Kamis (24/4/2015) siang memutuskan Bupati Semarang Mundjirin enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 2 bulan penjara atas aksi bagi-bagi beras saat dirinya menjadi juru kampanye PDI-P dalam kampanye dialogis di Pasar Bandarjo, 22 Maret lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com