Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Divonis, Bupati Semarang Doakan Jokowi Jadi Presiden

Kompas.com - 24/04/2014, 18:02 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com — Bupati Semarang Mundjirin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 2 bulan penjara atas aksi bagi-bagi beras saat dirinya menjadi juru kampanye PDI-P dalam kampanye dialogis di Pasar Bandarjo, 22 Maret lalu. Setelah sidang selesai, Mundjirin enggan berkomentar. Namun, dia langsung mengajak para loyalisnya untuk berkumpul di halaman kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

"Mari mendekat ke sini dan kita berdoa bersama-sama," kata Mundjirin, Kamis (24/4/2014).

Dia mengajak para loyalisnya membaca surat Al-Fatihah untuk meminta kepada Tuhan agar Pemilu Presiden 2014 berjalan lancar dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo juga terpilih menjadi presiden.

"Bagi yang beragama Islam mari membaca Al-Fatihah, tapi pada iyyakana'budu waiyya kanasta'iin dibaca tujuh kali. Yang pertama kita bersyukur diberi kesehatan dan keselamatan, yang kedua kita bersyukur karena pileg kemarin berjalan lancar. Ketiga kita berdoa supaya pemilu presiden juga demikian dan terakhr kita memohon agar pada Juli nanti Gubernur DKI Jakarta Jokowi bisa terpilih menjadi presiden," kata Mundjirin.

Perkataan Mundjirin langsung ditimpali ucapan "Amin" dan pekikan "Hidup Jokowi" dari para loyalisnya. Mereka juga lalu bertepuk tangan bersama-sama.

Sebelumnya, ruang sidang dipenuhi puluhan pendukung Bupati. Hadir pula Wakil Bupati Semarang Warnadi, sejumlah kepala dinas, PNS, Satpol PP, kades, dan sejumlah camat.

Seusai menjalani sidang pembacaan vonis hakim tersebut, mereka berebut menyalami orang nomor satu di Bumi Serasi itu. Mundjirin menolak memberikan keterangan kepada wartawan lalu segera keluar ke halaman kantor pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com