Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin, menjelaskan bahwa PP sempat menunggu selama beberapa hari namun istrinya tidak juga pulang ke rumah. Oleh karena itu, dia melaporkan masalah ini kepada Polisi.
"Petrus P ini sehari-hari bekerja sebagai security disalah satu tempat hiburan karaoke keluarga di Kolaka. Tadi dia menjelaskan sama saya bahwa sudah mulai curiga saat pulang kerja istrinya tidak berada di rumah. Setelah ditunggu beberapa hari masih juga belum pulang. Jadi dia sekalian lapor sama polisi," katanya, Kamis (24/4/2014).
Nazaruddin menambahkan, belakangan PP memeroleh informasi bahwa istrinya pergi bersama pria pengangguran yang bernama RS. Pihak polisi menduga RS memang sudah merencanakan membawa kabur istri PP karena menurut seorang saksi mata, aktivitas PP sebelumnya dipantau oleh RS di tempat kerjanya.
"Sopir taksi itu juga bercerita bahwa sebelum istri PP dijemput, RS mengintai PP ditempat kerjanya. Setelah dipastikan PP tengah bertugas, RS kemudian menyuruh sopir taksi tersebut kerumah PP dan menjemput istri PP," tegasnya.
Pihak kepolisian pun akan menjerat RS dengan pasal 284 ayat 1 KUHP tentang persinahan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan.
"Jadi setelah mendengarkan keterangan dari pelapor, penyidik kami akan menjerat dengan pasal 284 tentang persinahan dan hukuma itu kan 9 bulan penjara. Makanya nanti tidak ditahan," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.