Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kertas Suara Belum Tiba, Pemungutan Suara Ulang Ditunda

Kompas.com - 21/04/2014, 15:49 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com -- Pemungutan suara ulang di empat kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah yang sedianya akan berlangsung hari ini, Senin (21/4/2014), batal digelar. Pemungutan suara ulang belum bisa digelar lantaran logistik pemilu berupa kertas suara yang dikirim KPU RI lewat percetakan di Solo, Jawa Tengah, belum diterima KPU Maluku Tengah.

Sebelumnya, KPU Maluku Tengah memastikan pemungutan suara ulang akan digelar hari ini.

“Pemungutan suara ulang di 18 TPS belum bisa dilakukan hari ini karena pengiriman surat suara terkendala transportasi dan baru tiba di Ambon dengan pesawat komersial pada Senin pagi, ” kata Komisioner KPU Malteng Abdussamad Ningkeula saat dihubungi, Senin (21/4/2014).

Dia menyatakan, surat suara pemungutan suara ulang didistribusi dari Solo lewat Surabaya, Jawa Timur, oleh perusahan yang menangani pencetakan surat suara. Surat suara didistribusi lagi ke Kota Ambon dengan pesawat komersial. Setibanya di Ambon, surat suara akan didistribusi ke KPU Malteng.

Selain itu, pengiriman surat suara dilakukan secara bertahap, tidak serentak ke 18 TPS yang menggelar pemungutan suara ulang. Kondisi itulah yang menyebabkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tertunda.

“Kami belum bisa pastikan kapan pemungutan suara ulang digelar, namun kemungkinan dalam Minggu ini juga. Masalahnya hanya pengiriman surat suara dari Solo yang terhambat,” kata Ningkeula.

Komisioner KPU Maluku La Alwi juga mengakui bahwa pemungutan suara ulang di Kabupaten Maluku Tengah tertunda karena distribusi surat suara dari Solo mengalami keterlambatan.

”Pemungutan suara ulang mengalami penundaan karena keterlambatan surat suara, tadi pagi kan sudah tiba di Ambon jadi mungkin dalam minggu ini sudah bisa dilakukan pemungutan suara ulang di sana,” ujarnya.

Ke-18 TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang, yakni 4 TPS di Kecamatan Teluti; 2 TPS di Desa Sepa, Kecamatan Amahai; 5 TPS di Kecamatan Banda; dan 7 TPS di Desa Hitumessing, Kecamatan Leihitu. Untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang, KPU Maluku Tengah sudah melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pemilih di 18 TPS itu. Ini dilakukan agar pemilih antusias menggunakan hak politik.

Sebelumnya, Panwaslu Malteng mengeluarkan rekomendasi ke KPU Malteng untuk menggelar pemungutan suara ulang di 18 TPS karena ditemukan sejumlah kecurangan saat Pileg 9 April lalu, seperti adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan penggunaan identitas orang yang sudah meninggal untuk mencoblos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com