Polisi sebelumnya mengaku kesulitan menelusuri pengunggah foto-foto porno anak tersebut. Sebab, perangkat komputer yang digunakan pelaku untuk mengunggah foto adalah komputer milik kantor yang dipakai banyak karyawan PT KSM, yang beralamat di Jalan Jemursari, Surabaya.
"Namun, setelah kami lokalisasi, akhirnya dugaan mengarah kepada tersangka, dan informasi yang kami dapat, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai quality assurance manager di perusahaan tersebut memang kerap pulang larut malam," kata Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Wahyu Sribintoro, Kamis (17/4/2014).
Selain menangkap pelaku di kantornya pada 24 Maret lalu, polisi juga mengamankan puluhan ribu gambar porno anak di perangkat elektronik miliknya, mulai dari Ipad, telepon seluler, flashdisk, dan storage.
"Kami tidak banyak mengetahui hasil pemeriksaan terhadap pelaku karena setelah ditangkap, pemeriksaan diambi lalih oleh Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Aksi pelaku dalam menyebarkan foto porno anak di bawah umur di media sosial, seperti Facebook dan Kaskus, dapat diidentifikasi polisi dengan melacak IP addres di mana foto-foto itu diunggah.
Tersangka disangka dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.