Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulselbar Tangkap Jaksa yang Diduga Terlibat Narkoba

Kompas.com - 16/04/2014, 18:49 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Sulselbar menangkap Imran, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Senin (14/4/2014) malam. Imran ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Veteran Regency, Jalan Inspeksi Kanal, Makassar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2014) mengatakan, Imran ditangkap saat polisi menyelidiki salah satu target operasi (TO) di Perumahan Veteran Regency.

Saat penggeledahan, polisi menemukan Imran bersama seorang perempuan berinisial AT di sebuah kamar rumah tersebut. Sedangkan seorang pria berinisial S ditemukan di kamar berbeda.

"Saat polisi menggeledah kamar ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram, sehingga seorang jaksa dan dua rekannya digelandang ke Markas Polda Sulselbar untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, ketiga orang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan pihak penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulselbar," ungkapnya.

Untuk mengetahui pasti keterkaitan ketiga orang tersebut, lanjut Endi, penyidik masih sedang mengumpulkan alat bukti. Penyidikan dan pemeriksaan intensif dilakukan guna mengetahui asal usul barang haram itu.

"Penyidik telah mengirim 10 gram yang diduga kuat sabu itu ke Labfor Polri Cabang Makassar untuk diperiksa. Demikian pula urine ketiga orang yang ditangkap, telah dikirim Labfor untuk diperiksa apakah mengandung narkoba atau tidak. Kita tunggu hasilnya guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com