Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Laporan Warga terhadap Risma, Bambang DH Akan Diperiksa

Kompas.com - 16/04/2014, 15:58 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dijadwalkan diperiksa oleh kepolisian terkait laporan yang diajukan warga terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bambang DH akan diperiksa setelah polisi memeriksa Risma, kemarin.

"Sejumlah saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk Bu Risma sendiri. Sementara mantan Wali Kota Surabaya Bambang DWi Hartono akan kami jadwalkan pemeriksaannya dalam waktu dekat," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Awi Setiyono, Rabu (16/4/2014).

Kemarin, Risma diperiksa karena laporan warga tentang penyalahgunaan lahan di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Risma dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang atas tanah seluas 35 hektar yang dikuasai perusahaan properti, PT Darmo Line.

Wali Kota perempuan pertama Surabaya itu dinilai tidak menjalankan surat wali kota pada tahun 2005 tentang pembatalan surat hak guna bangunan (SHGB) atas tanah tersebut. Pada saat itu, jabatan wali kota diduduki oleh Bambang Dwi Hartono.

"Yang bersangkutan (Risma) sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dan statusnya sebagai saksi," kata Awi.

Polda Jawa Timur, lanjutnya, menangani perkara ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/604/V/2013/SPKT tertanggal 7 Mei 2013. Pelapor kasus ini adalah dua warga Tanjungsari, yang mengaku sebagai hak waris atas tanah tersebut.

"Risma dilaporkan melanggar Pasal 421 KUHP tentang menyalahgunakan kekuasan. Dalam pasal ini, ancamannya hukuman penjara dua tahun dua bulan," ujarnya.

Kasus tanah tersebut sempat berproses di PTUN hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Hasilnya MA memenangkan Pemkot Surabaya yang artinya surat pembatalan SHGB yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya pada 2005 itu sah dan berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga saat ini, Wali Kota Risma belum mematuhi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com