Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Penerjemah "Enggak Nyambung" dengan Terdakwa, Sidang Batal

Kompas.com - 07/04/2014, 19:05 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com - Sidang kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung yang menyeret seorang warga negara asing (WNA) asal China di Pengadilan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (7/4/2014), harus ditunda. Pasalnya, penerjemah yang disediakan oleh PN Kolaka tidak bisa menjembatani keterbatasan bahasa antara terdakwa Chang dengan hakim dan jaksa.

Chang terlihat tidak paham dengan dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kolaka dan penerjemahnya tak paham dengan apa yang dikatakan oleh Chang. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.

“Jadi juru bahasa dari PN Kolaka tidak connect dengan klien kami. Ini juga yang menjadi kendala dan sementara kita carikan solusinya secara bersama. Bahasa Mandarin Chang ini berbeda dengan apa yang dipelajari dengan juru bahasa yang telah disediakan itu,” kata Kuasa hukum Chang, Emil Salim.

Emil berharap, pengadilan bisa mendatangkan penerjemah yang bisa mengerti perkataan kliennya itu dan menjelaskan dakwaan jaksa dengan jelas kepadanya.

“Klien kami kan harus tahu dakwaan apa yang diikenakan pada dirinya. Majelis hakim juga harus menunda sidang ini sampai betul-betul ada juru bahasa yang paham dengan bahasa Chang. Kami juga berharap agar klien kami betul-betul diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tapi pada dasarnya kami telah mengajukan banding ke tingkatan yang paling tinggi atas proses penetapan tersangka klien kami, jadi bukan atas vonis, tapi proses penetapan tersangka,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum Chang keberatan karena kliennya disebut tidak percaya pada agama.

“Ada banyak keganjalan dalam proses penetapan tersangka klien kami ini. Yang pertama status tersangkanya sebagai perambah hutan. Sebenarnya dia itu bukan perambah hutan, tetapi hanya berstatus sebagai pembeli ore (bahan mental nikel). Yang kedua dalam surat penetapan tersangka kam itu tertulis kalau agama Chang adalah Ateis, padahal Ateis itu bukan suatu aliran kepercayaan atau agama” kata Emil.

Ditempat yang sama, salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kolaka yang namanya enggan disebutkan, mengatakan tetap akan melakukan proses penuntutan terhadap warga negara asing ini.

“Dia ini terkait masalah pertambangan, dakwaannya merambah kawasan hutan lindung. Sidangnya ditunda hingga pekan depan. Kalau kami dari JPU tetap pada pendirian tuntutan. Masalah juru bahasa bukan bagian kami lagi, tapi sudah bagian dari pengadilan. Kalau ancaman hukuman penjaranya jangan dulu lah karena ini baru siding perdana,” tuturnya.

Chang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Kehutanan di Jakarta, beberapa bulan yang lalu. Namun, saat mulai proses persidangan, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kolaka guna disidangkan di Pengadilan Negeri Kolaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com